Menunaikan ibadah haji adalah impian semua umat Islam, tak terkecuali di Indonesia. Banyaknya umat Islam yang ingin ibadah haji sementara kuota keberangkatan haji dibatasi membuat antrean untuk bisa berangkat haji semakin panjang. Butuh waktu tunggu 11 hingga 39 tahun, tergantung daerahnya untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Agar bisa segera melaksanakan ibadah haji, maka harus segera mendaftarkan diri. Berdasarkan rilis resmi dari Pegadaian, berikut adalah prosedur pendaftaran haji reguler sesuai panduan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
1. Membuka Rekening Tabungan Haji di BPS BPIH
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon jamaah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan. Setoran awal minimal sebesar Rp 25.000.000. PT Pegadaian (Persero) memberikan pembiayaan porsi haji untuk setoran awal BPIH senilai Rp 25.000.000 yaitu Arrum Haji.
Dengan menjaminkan 3,5 gram emas batangan/Tabungan Emas atau emas perhiasan yang nilainya setara, porsi haji aman didapat. Pembiayaan ini menggunakan prinsip syariah. Tenornya hingga 60 bulan dengan angsuran mulai dari Rp 669.500 per bulannya. Setelah lunas, jaminan emas bisa diambil dan digunakan untuk menambah pelunasan biaya haji atau keperluan lainnya.
2. Mendapatkan Nomor Validasi Sebagai Bukti Setoran Awal BPIH
Kemudian, calon jamaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan Kementerian Agama lalu melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang terdapat nomor validasi. Calon jamaah mendapat bukti setoran awal BPIH.
3. Mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Calon jamaah mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari kerja setelah melakukan setoran awal BPIH. Jangan lupa membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji dan Mendapat Porsi Haji
Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan diserahkan ke petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kemudian bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi haji akan diterima yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH.
Jika menggunakan pembiayaan porsi haji dari Pegadaian, nasabah akan mendapatkan pendampingan selama melakukan proses pendaftaran hingga mendapat nomor porsi haji. Selain jadi lebih mudah, pembiayaan Arrum Haji ini aman karena Pegadaian terdaftar dan diawasi OJK serta nyaman karena menggunakan prinsip syariah.
(akn/ega)