68 Kementerian dan Lembaga Diminta Asuransikan Gedung

68 Kementerian dan Lembaga Diminta Asuransikan Gedung

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 16:40 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kemenkeu/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 68 kementerian dan lembaga (K/L) mengasuransikan aset berupa gedung. Langkah itu merupakan salah satu upaya melindungi aset negara.

Awalnya, angka tersebut ditargetkan untuk selesai dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan. Namun, Kemenkeu mempercepatnya menjadi 1 tahun.

"2021 perkembangannya kita kan 10 K/L sudah implementasi, kita juga akan mengejar 68 K/L. Tugas kami kan mau dua sampai tiga tahun ini, tapi perintahnya jadi tahun ini," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam briefing media, Jumat (22/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Encep mengatakan, asuransi ini dikejar untuk K/L yang memiliki gedung.

"Ada persiapan pembelajaran daring kerja sama dengan World Bank karena edukasi penting, karena penetrasi asuransi masih rendah. Jadi kita ingin ini maju terus 68 K/L. Sisanya? Kan ada K/L yang tidak ada gedung, menggunakan gedung K/L lain. Jadi ini yang punya gedung," papar Encep.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2020, pihaknya mencatat sudah 13 K/L yang mengasuransikan gedung-gedungnya dengan total objek sebanyak 2.112 gedung yang sudah ada nomor urut pencatatan (NUP). Nilai dari aset-aset tersebut mencapai Rp 17,05 triliun.

Adapun K/L yang sudah mengasuransikan asetnya di antaranya Kemenkeu, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Bappenas, DPR, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

Di tahun 2020 DJKN mencatat ada klaim asuransi atas 18 objek bangunan yang terdampak banjir.

"Ada klaim di 2020? Ada. Nilai kita klaim Rp 1,14 miliar, objek 18 NUP karena banjirnya nggak terlalu besar," ujarnya.

Encep mengatakan, mengasuransikan aset negara sangatlah penting, sehingga ketika bangunan rusak karena bencana, dana perbaikannya bisa diklaim tanpa harus menunggu tambahan APBN.

"Kita juga ingin, kalau terjadi bencana, tidak harus menunggu anggaran ke DPR, tahun berikutnya. Kalau diasuransikan, terjadi risiko, kita bisa klaim dan langsung gunakan tanpa menunggu proses anggaran biasa," pungkasnya.

(vdl/ara)

Hide Ads