Kronologi Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar

Kronologi Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2021 20:30 WIB
Sri Bintang Pamungkas, di Bundaran HI, Oktober 2011.
Sri Bintang Pamungkas/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat oleh Sri Bintang Pamungkas. BCA harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Januari 2021. Selain BCA, aktivis tersebut juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Dalam petitum perkara yang dikutip detikcom, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Bintang meminta dilakukan sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap Sertifikat Persil Wilis, karena Sertifikat Persil Wilis tersebut secara langsung terlibat dalam sengketa penggugat melawan para tergugat.

"Melarang siapa pun, termasuk PENGGUGAT, untuk melakukan tindakan apa pun terhadap Persil Wilis, yaitu dengan tetap mempertahankan situasi dan kondisinya yang sekarang," bunyi petitum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor senilai Rp 2 miliar. Kemudian hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 senilai Rp 1 miliar setahun.

Biaya Materiil dan Bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan Banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengungkapkan mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. "Namun demikian BCAtetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.

(kil/ara)

Hide Ads