Di Depok Ada Pasar Bertransaksi Pakai Dirham, BI: Hati-hati!

Di Depok Ada Pasar Bertransaksi Pakai Dirham, BI: Hati-hati!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2021 15:40 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Ramai di media sosial terkait Pasar Muamalah yang berada di kawasan Depok. Dalam informasi itu disebutkan pasar ini tidak menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan Dinar dan Dirham di Depok.

"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah," ujar Erwin.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," ujar dia.

(kil/eds)

Hide Ads