Seorang nasabah bank curhat di media sosial dan menjadi viral. Dia mengaku menerima uang nyasar hingga Rp 60 juta di rekeningnya.
Kejadian itu terjadi sudah sejak 2018. Namun nasabah itu baru membagikan kisahnya belakangan ini dan menjadi viral.
Nasabah itu mengaku senang ketika tahu tiba-tiba rekeningnya bertambah Rp 60 juta. Tapi di satu sisi dia juga takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sempat mencari tahu mencari tahu rekening asal pengirimnya, namun tidak berhasil. Setelah mendiamkan uang itu dalam beberapa waktu, akhirnya dia menggunakan juga uang nyasar itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah buka suara terkait cerita yang viral itu. OJK meminta bank untuk mengevaluasi dan menguji sistemnya demi mencegah terjadi kesalahan serupa.
"Bank wajib menyelesaikan dan mengevaluasi serta menguji seluruh sistem yang ada. Biasanya itu terjadi ketika ada proses maintenance di tengah terjadi interrupt seperti masalah supply listrik atau migrasi database, tetapi biasanya bank sudah memiliki sistem untuk mendeteksinya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Bila memang terjadi kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank itu yang harus bertanggung jawab. "Tentu yang harus bertanggung jawab terhadap adanya permasalahan justru dari internal bank," katanya.
Simak juga video 'Otak Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang 'Orang Dalam'':
Kira-kira apa penyebabnya?
Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana menjelaskan ada dua kemungkinan kasus uang nyasar bisa terjadi.
"Kasus ini tergolong jarang terjadi. Jika ini terjadi ada beberapa kemungkinan penyebabnya," terangnya kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).
Pertama pemilik dana yang melakukan transfer salah menuliskan nomor rekening, sehingga masuk ke penerima dana yang viral tersebut.
Kemungkinan kedua kata Achmad adalah human error. Petugas bank bisa saja salah menginput nomor rekening jika transfer dilakukan di teller bank.
"Namun hal ini sangat kecil kemungkinannya, karena SOP di bank mengharuskan konfirmasi kepada pengirim dana dan menunjukkan print out transfer," tambahnya.
Menurut Achmad sikap bank sudah tepat karena tidak memberikan nama pemilik rekening karena terkait undang-undang perbankan.
"Jika bank pengirim berbeda dengan bank penerima, bank penerima hanya bisa melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui bank pengirim," tutupnya.
(das/ara)