Bitcoin Bukan Alat Pembayaran di RI
Jika ingin terjun ke dunia bitcoin cs, perlu dipahami bahwa aset tersebut dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meski ratusan situs online sampai toko fisik di berbagai negara sudah menerima bitcoinsebagai alat pembayaran, tapi tidak di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
"Dilarang di Indonesia. Sesuai UU alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Jadi Indonesia ini, makanya kami tidak menyebutnya uang kripto, tapi aset kripto," ungkap Kepala Bappebti Sidharta Utama kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani juga mengatakan, aset kripto tidak mungkin bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena itu melanggar ketentuan UU nomor 7 tahun 2011 tersebut.
"Tidak mungkin selama masih melanggar UU Mata Uang," kata Triyono ketika dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2021).
Kembali ke Sidharta, ia mengatakan bitcoin cs hanya bisa digunakan sebagai aset investasi. Apabila ada yang mau menggunakan bitcoin sebagai transaksi, maka bitcoin yang dimiliki itu harus ditukar ke rupiah terlebih dahulu, baru uangnya digunakan untuk berbelanja.
"Karena hanya digunakan sebagai investasi saja, untuk jual beli saja. Jadi nggak bisa itu. Kalau ada orang yang punya aset kripto kemudian mau beli barang, ya dia nggak boleh dengan aset kripto ditukar dengan barang. Dia harus jual dulu, aset kripto menjadi rupiah, setelah itu dengan rupiahnya lah dia melakukan transaksi, tidak bisa langsung," pungkas Sidharta.
(vdl/ara)