Lebih lanjut, Agus memastikan pengelolan dana di BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No.19/2013 dan PP No.55/2015.
"Strategi investasi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta tata keola yang baik dan BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi diperiksa oleh lembaga indepensen BPK, DJSN, kantor akuntan publik dan OJK didampingi oleh KPK," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, Agus mengimbau semua pihak agar berhenti menggoreng isu tersebut.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami menghimbau agar disetop melakukan provokasi, menggoreng BPJS Ketenagakerjaan menjadi isu yang seksi, disetop untuk menebarkan informasi yang meresahkan pekerja karena ini damage impact-nya terhadap ekonomi Indonesia sangat luar biasa di tengah pemerintah sedang berupaya keras untuk memulihkan perekonomian di Indonesia, di tengah masyarakat sedang menderita pandemi COVID-19," imbaunya.
(fdl/fdl)