Tugas Bank Sentral adalah mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kemudian mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004. Dalam tugas Bank Sentral juga ada tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh bank umum.
Sesuai dengan Pasal 23D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya ada satu Bank Sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini," tulis UU tersebut dikutip Selasa, (16/2/2021).
Baca juga: Serba-serbi Bitcoin di RI |
Kemudian dalam pasal 10 disebutkan dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (Bank Sentral) BI berwenang untuk menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
Selanjutnya mengendalikan moneter dengan cara yang tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dikutip dari laman resmi bi.go.id BI juga memiliki tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang terdiri dari dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada laju inflasi, sedangkan yang kedua perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
"Perumusan tujuan tunggal ini agar sasaran BI semakin jelas. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan BI ini kelak akan dapat terukur dengan mudah," jelas dia.
Itu dia tugas dari Bank Sentral, sudah paham kan?
Baca juga: Serba-serbi Bitcoin di RI |