Salah satu mata uang kripto, bitcoin ramai diperbincangkan dan makin populer. Hal ini karena harga bitcoin makin meningkat bahkan nyaris menyentuh Rp 700 juta per keping.
Bitcoin juga sudah mulai dilirik oleh sejumlah perusahaan seperti Tesla yang mengumumkan bisa menerima pembayaran menggunakan bitcoim. Tesla bahkan sampai membeli bitcoin senilai US$ 1,5 miliar untuk kas perusahaan.
Di Indonesia, bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini karena sesuai dengan Undang-undang Mata Uang alat bayar yang sah hanya rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bitcoin diakui sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto bursa berjangka. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan saat ini bank sentral tidak ada rencana menerbitkan peraturan baru untuk cryptocurrency.
Dia menyebutkan sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang sudah jelas disebutkan jika hanya rupiah yang menjadi mata uang yang sah di Indonesia.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dengan demikian tidak sah dan melanggar Undang-undang ini. UU ini sangat jelas dan BI tentu akan mengikuti aturan yang ada di dalamnya," kata dia.
Baca juga: 3 Fakta Bitcoin Bisa Bikin Cuan Gede |
Erwin mengungkapkan saat ini memang sedang berkembang wacana di dunia tentang central bank digital currency (CBDC). Yakni digital currency (yang bisa menggunakan teknologi crypto) yang diterbitkan oleh bank sentral. Sudah ada beberapa bank sentral yang masuk dalam dalam tahap eksperimen.
Dia mengungkapkan BI sudah sejak beberapa tahun lalu melakukan kajian khususnya pada area teknis menyangkut pilihan teknologi dan distribusi serta juga melihat dampak yang mungkin akan ditimbulkan pada dunia keuangan Indonesia.
"Sambil melakukan kajian tersebut, sampai dengan saat ini BI masih akan berkonsentrasi pada implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia," jelasnya.
Simak juga video saat 'Prediksi NTT: Nilai Tukar Bitcoin Turun, Cryptojacking Ditinggalkan':