Bank maupun leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0% (down payment/uang muka). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat. Hal ini dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit, berupa penurunan ATMR (bobot risiko kredit) yang dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan profil risiko serta BMPK (batas maksimum pemberian kredit) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini memuat ketentuan bank dan perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan uang muka atau down DP 0% untuk kredit kendaraan dan rumah tinggal. Berikut rinciannya:
1. Kebijakan Perbankan
a. Kebijakan kredit kendaraan bermotor
-Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
-Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0% (DP 0%).
-Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
b. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:
Uang muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%
Uang muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%
Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%
c. Kebijakan kredit sektor kesehatan
Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
2. Kebijakan Perusahaan Pembiayaan
a. Kebijakan pembiayaan kendaraan bermotor
-Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.
-ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
-Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0% (DP 0%).
b. Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal
Untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:
Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%
Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%):ATMR 25%
Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%
3. Terkait LPI
Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.