3 Hal yang Wajib Kamu Tahu soal KPR dan Kredit Kendaraan DP 0%

3 Hal yang Wajib Kamu Tahu soal KPR dan Kredit Kendaraan DP 0%

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 20:30 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), termasuk besaran loan to value atau uang muka. Hal tersebut merupakan dampak dari naiknya BI Rate.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) hari ini membawa kabar gembira. Selain menurunkan lagi suku bunga BI 7-day reverse repo rate, BI juga memberikan kelonggaran untuk berbagai macam kredit.

Kelonggaran yang diberikan ketentuan uang muka hingga 0% alias bebas DP. Namun ada beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut 3 faktanya:

1. KPR dan Kredit Bermotor DP 0%

BI melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

2. Berlaku 10 Bulan

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan uang muka 0% untuk kredit bermotor dan LTV 100% untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Setelah selesai BI akan melakukan evaluasi apakah kebijakan pelonggaran ini memberikan dampak positif untuk perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

"Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).

3. Tak Semua Leasing dan Bank

Perry menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya.

Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.

"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.

Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.

(das/ara)

Hide Ads