Giliran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyentil perbankan karena bunga kredit bank yang masih 'selangit'. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menyoroti dan meminta perbankan untuk publikasi asesmen suku bunga dasar kredit (SBDK).
BI sampai saat ini sudah menurunkan atau menyesuaikan suku bunga acuan ke level 3,5%.
"Saya menyoroti satu hal misalnya tentang penurunan suku bunga. Saya kira menarik kemarin kita diskusi dengan BI dan Menteri Keuangan juga cuma memang ini kok belum berpengaruh di bawah, di sektor riil," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam webinar Infobank tentang 'Harmonisasi Kebijakan Moneter dan Fiskal', Rabu (24/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih tingginya bunga kredit, kata Fathan, pihak Komisi XI DPR pun telah menyampaikan kritik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apa ada yang salah atau memang situasinya belum memungkinkan, demand-nya belum ada, ini perlu dipertajam juga oleh BKF, BI, OJK," katanya.
"Kita cari analisanya, kenapa suku bunga sudah diturunkan tapi di bawah sektor riil masih mengatakan mencari kredit juga susah, bank juga mengatakan likuiditas menumpuk tidak ada permintaan. Ini di mana missing link-nya itu, fungsi intermediasi bank di mananya. Apakah ini semacam sistem yang dikelola secara diam-diam atau gimana," tambah anggota Fraksi PKB ini.
Oleh karena itu, dirinya meminta BI dan OJK membuat langkah besar atau terobosan yang memastikan bunga kredit yang selangit bisa diturunkan dan berdampak besar terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di kuartal I-2021.
"Karena kita lihat kuartal terakhir kemarin minusnya tidak parah 2,09% tapi kita belum bisa optimis, jangan-jangan Maret ini masih negatif juga, belum juga bisa positif, belum bisa 1%, 2%," ungkapnya.
Dapat diketahui, data BI menyebutkan dari kelompok perbankan yang ada ternyata suku bunga dasar kredit (SBDK) yang paling tinggi ada di bank-bank BUMN sebesar 10,79%. Kemudian diikuti oleh BPD 9,80%, bank umum swasta nasional 9,67%.
Kemudian SBDK paling rendah adalah kantor cabang bank asing 6,17%. Dari sisi jenis kredit, SBDK kredit mikro 13,75%, bunga kredit konsumsi non-KPR 10,85%, kredit konsumsi KPR 9,70%, kredit ritel 9,68%, dan kredit korporasi tercatat 9,18%.
(hek/ara)