Kena PHK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah?

Kena PHK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 17 Mar 2021 16:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Komisi IX DPR memberikan pertanyaan kepada Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti soal nasib BPJS Kesehatan milik masyarakat yang menjadi korban PHK. Anggota komisi Fadholi mengatakan banyak masyarakat yang jadi korban PHK dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Fadholi bertanya apakah masyarakat yang jadi korban PHK bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dengan masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran.

"Ketika mereka karena akibat pandemi mungkin kena PHK atau terdampak ekonomi dan nggak mampu meneruskan bayar statusnya gimana? Diputuskan begitu saja atau dia dapatkan PBI, hak-hak kesehatannya juga diputus atau bagaimana," tanya Fadholi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil ketua komisi Charles Honoris juga menanyakan hal yang sama. Bahkan dia mengaku sudah banyak mendapatkan laporan korban PHK tak mampu membayar iuran. Dia bertanya apakah ada mekanisme khusus untuk masalah ini.

"Di dapil, saya dapat keluhan terkait tunggakan, apakah ada mekanisme khusus kalau seseorang kena PHK lalu punya tunggakan iurannya," ungkap Fadholi.

ADVERTISEMENT

Ghufron pun menjawab pertanyaan dari Komisi IX. Menurutnya, bagi korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tak dapat gaji dan menunggak iuran BPJS diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI.

"Jadi nanti kalau sampai 6 bulan tidak bayar iuran tetap dapat manfaat. Kalau lebih dari 6 bulan dia kena PHK dia bisa pindah PBI. Tapi dia harus lapor mekanismenya, sebagai bukti dia di-PHK," ungkap Ghufron.

Namun, tunggakan iuran yang belum terbayar tetap harus dibayar. Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan opsi pembayaran agar lebih ringan.

"Lalu kalau ada tunggakan, tunggakan itu tetap ditagihkan. Nanti boleh dicicil atau boleh gimana. Piutang masuknya, jadi perlu ditagihkan," kata Ghufron.

Lihat juga Video: Catat! Ini 4 Janji Dirut BPJS Kesehatan yang Baru

[Gambas:Video 20detik]



(hal/eds)

Hide Ads