Ruang rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan akan memiliki porsi 60% di rumah sakit pemerintah dan 40% di rumah sakit swasta dari seluruh ruang rawat inap per rumah sakit. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.
Tubagus menjelaskan pembagian porsi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.
"Ada PP 47 tahun 2021 ini di pasal 18 dijelaskan akan ada tempat tidur rawat inap kelas standar itu 60% untuk rumah sakit pemerintah, pusat dan daerah. Lalu 40% untuk rumah sakit swasta," ujar Tubagus, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, layanan BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki klasifikasi kelas layanan, untuk saat ini diatur dalam kelas 1-3. Meski begitu, Tubagus mengatakan dalam masa transisi 3 kelas BPJS Kesehatan akan disederhanakan terlebih dalam dua kelas.
"Secara garis besar kondisi saat ini kan ada kelas 1, 2, dan 3. Yang kita akan lihat, transisi akan kita buat kelas a dan b. Kemudian bertahap jadi kondisi idealnya satu kelas," ungkap Tubagus.
Dalam catatan detikcom, dua kelas sementara yang akan diterapkan sebagai masa transisi yang disebut Tubagus adalah kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI.
Di ruang rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
Tubagus juga menjelaskan, masih dalam PP no 47 tahun 2021, dijelaskan konsep kelas rawat inap standar untuk BPJS Kesehatan ini akan dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.
"Paling penting pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," ungkap Tubagus.
Lihat juga Video: Catat! Ini 4 Janji Dirut BPJS Kesehatan yang Baru