Jangan Percaya Ustaz Gondrong, Uang Rupiah Dicetak Bukan Dijampi-jampi!

Jangan Percaya Ustaz Gondrong, Uang Rupiah Dicetak Bukan Dijampi-jampi!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 17:20 WIB
Sejumlah karyawan dan staf ahli kesekjenan DPR nampak antre menukarkan uang rupiah baru di halaman parkir Gedung DPR.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Hingga kini masih ada masyarakat yang percaya dengan jasa gandakan uang. Tentu saja tujuannya demi memperoleh kekayaan dengan cara instan.

Seperti kejadian yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, yaitu Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi yang mengaku bisa menggandakan uang. Terbukti, yang dia lakukan hanya omong kosong belaka. Penggandaan uang yang dilakukan oleh Ustaz Gondrong adalah sebuah trik sulap.

Lagipula, hanya Bank Indonesia (BI) lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana dikutip detikcom, hal di atas ditetapkan dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.

Jadi, jika ada selain BI yang mengklaim bisa memperbanyak uang dapat dipastikan itu uang palsu, kecuali orang yang mengklaim mampu menggandakan uang bersedia memberikan uang asli miliknya secara cuma-cuma kepada mereka yang meminta uangnya digandakan.

ADVERTISEMENT

Bahkan, perlu diketahui, lembaga yang sah seperti BI saja tidak bisa sembarang mencetak uang. Seperti yang pernah dijelaskan oleh pejabat BI, Martin Hariman yang kala itu menjabat sebagai Manajer Departemen Komunikasi.

Dijelaskannya, dalam mengeluarkan uang, bank sentral harus memperhatikan sejumlah perencanaan. Itu dilakukan agar selalu tercipta kepercayaan masyarakat terhadap uang pecahan atau emisi baru yang diterbitkan.

Uang baru yang akan diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik. Misalnya uang harus bebas dari pemalsuan, karena itu dibutuhkan pengamanan ekstra tinggi yang disematkan. Kemudian bank sentral juga akan memperhitungkan nilai intrinsik dari uang tersebut. Intrinsik adalah nilai uang yang sebenarnya.

BI juga harus memperhitungkan masa edar dari uang yang diterbitkan. Jadi uang-uang yang diterbitkan akan memiliki jangka waktu tertentu untuk berlaku di Indonesia. Biasanya setelah uang tersebut tidak berlaku maka BI akan menarik uang tersebut dari peredaran, BI juga siap menerima jika masyarakat ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam mencetak uang, BI akan memperhatikan nilai riil atau daya beli uang rupiah atau inflasi. Hal itu dilakukan agar transaksi bisa semakin praktis. Lalu kebutuhan masyarakat terhadap pecahan dan komposisi uang.

"BI juga berhak menetapkan jenis uang kertas dan logam, harga uang dan bahan yang digunakan," kata Martin saat ditemui detikFinance di Museum BI, Jakarta pada 2018 lalu.

Bank sentral menunjuk pelaksana untuk mencetak uang. Lembaga tersebut harus bisa dipercaya dalam menjaga keamanan dan rahasia. Saat ini pencetak uang satu-satunya di Indonesia adalah Perum Peruri sebagai perusahaan milik pemerintah RI.

Setelah diterbitkan, BI siap untuk mengedarkan Rupiah ke seluruh penjuru negeri. Sebelum diedarkan BI juga harus memperhitungkan kebutuhan uang di suatu wilayah selama satu tahun ke depan. Asumsi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi, suku bunga dan nilai tukar atau kurs.

"BI juga harus menghitung arus masuk dan keluar uang, uang tidak layak edar, posisi persediaan uang, bahan dan rencana kebutuhan," tambahnya

Simak juga video 'Kerabat Ustaz Gondrong yang Gandakan Uang Tahunya Pengobatan Alternatif':

(toy/dna)

Hide Ads