Gelar RUPST, BRI Bahas Pembagian Dividen-Penunjukan Auditor Keuangan

Gelar RUPST, BRI Bahas Pembagian Dividen-Penunjukan Auditor Keuangan

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 16:37 WIB
BRI
Foto: BRI
Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kantor Pusat BRI, Jakarta. Dalam rapat ini, BRI menyetujui pembayaran dividen sebesar 65% atau sekitar Rp 12,1 triliun dari laba bersih konsolidasian tahun 2020 sebesar Rp 18,6 triliun. RUPST juga membahas beberapa poin lainnya.

"Dividen payout ratio tahun 2020, meningkat apabila dibandingkan dividen payout Ratio tahun 2019 yang hanya mencapai 60%," ujar Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dalam konferesi pers hasil RUPTS yang digelar secara online, Kamis (25/3/2021).

Catur menyatakan, rasio dividen tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta dalam rangka menjaga struktur modal yang kuat untuk ekspansi bisnis dan mengantisipasi risiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan tahapan implementasi Basel III, Perseroan ingin menjaga tingkat rasio kecukupan modal (CAR) diatas 18%. Selain itu, Perseroan masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh, baik secara organik maupun anorganik," imbuh Catur.

Di sisi lain, Catur mengatakan pembagian dividen, rapat tersebut juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

"Dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja," tutur Catur.

Selain itu rapat juga menyetujui Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja.

RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.

Selain itu, RUPST memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi berupa besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2020; dan gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk Tahun Buku 2021.

Sebagai agenda terakhir, RUPST juga menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2021.




(ega/hns)

Hide Ads