Cukup 1 KTP Kini Bisa Tukar 100 Lembar Rp 75.000 Lho

Terpopuler Sepekan

Cukup 1 KTP Kini Bisa Tukar 100 Lembar Rp 75.000 Lho

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 27 Mar 2021 14:15 WIB
Warga di Kota Bandung mulai melakukan penukaran uang untuk mendapatkan uang Rp 75.000 Khusus HUT RI. Antrean penukaran uang itu sudah terlihat sejak pagi hari.
Uang Rp 75.000/Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Kabar gembira buat masyarakat yang belum memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia. Kini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka penukaran ini kepada masyarakat.

Bahkan, kini 1 KTP bisa dipakai untuk menukar 100 lembar uang pecahan Rp 75.000 lho! Sebagaimana diketahui, sebelumnya 1 KTP hanya boleh untuk satu lembar uang pecahan Rp 75.000 saja.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengungkapkan masyarakat yang sebelumnya sudah pernah kini bisa menukar kembali. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK75 menggunakan 1 KTP untuk mendapatkan maksimal 100 bilyet dengan skema penukaran individu dan kolektif," kata Marlison saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2021).

ADVERTISEMENT

Marlison menjelaskan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," jelas dia.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.

(ara/ara)

Hide Ads