Asing Mau Bikin Bank Digital di RI? Eits Catat Dulu Syaratnya

Asing Mau Bikin Bank Digital di RI? Eits Catat Dulu Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 17:44 WIB
MENIMBANG PENDIRIAN BANK DIGITAL DI INDONESIA
Ilustrasi/Foto: detik
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait pembentukan bank digital. Regulator menyebut siapapun bisa mendirikan bank digital, termasuk asing.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian bank digital ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bank digital ini harus berbadan hukum di Indonesia.

"Untuk bank asing silakan, mereka punya unit sendiri seperti DBS yang punya Digibank. Tapi kalau bank baru harus berbadan hukum Indonesia, itu boleh," kata Heru dalam acara VIP Forum CNBC, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia bank yang ingin menerapkan digital secara penuh wajib memenuhi ketentuan modal Rp 3-10 triliun. Kebutuhan modal ini agar nasabah bisa terlayani dengan baik oleh bank digital.

Selain itu, menurut Heru bank digital pasti akan memberikan layanan yang berbasis teknologi. Oleh karena itu modal yang kuat harus cukup untuk membangun teknologi tersebut dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman.

ADVERTISEMENT

Heru menambahkan dalam Undang-undang Perbankan, hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Oleh karena itu nantinya OJK tidak membedakan bank digital atau bank umum biasa.

Sebelumnya OJK menyebut selain modal, bank juga harus menggarap segmen sesuai dengan model bisnis dan teknologi yang diterapkan. Bank digital ini juga harus memiliki kantor cabang di Indonesia.

Di sisi lain, OJK juga resmi melakukan perubahan pengelompokan bank dari kegiatan usaha menjadi modal inti. Ini tercantum dalam roadmap pengembangan perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025.

(kil/ara)

Hide Ads