Beberapa waktu lalu ramai nasabah sebuah perusahaan asuransi yang merasa tertipu dengan produk yang mereka beli. Produk tak sesuai dengan yang dijanjikan oleh agen yang hanya menjelaskan potensi keuntungan, bukan menjelaskan risiko yang akan dihadapi.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin membeli produk asuransi baik konvensional maupun syariah harus aktif menanyakan secara lengkap kepada agen yang menawarkan.
Dia menyebutkan sebelum membeli produk pastikan jika tenaga pemasar sudah memiliki lisensi baik dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, di Prudential Indonesia tenaga pemasar dipastikan sudah berlisensi dan mengikuti semua training keagenan dan mengikuti kode etik yang ditetapkan.
"Calon nasabah juga bisa menanyakan kepada agen, apakah lisensi anda masih valid? Tanyakan terus nggak apa-apa sampai mengerti. Sering kejadian nasabah nggak enak hati karena dianggap nggak mengerti. Lho kalau nggak mengerti memang kenapa? Karena itu nasabah harus tanya sampai tuntas ke agen atau ke call center-nya," kata Nini, Kamis (8/4/2021).
Nini menambahkan calon nasabah juga harus menanyakan tentang hak dan kewajiban, manfaat dan risiko yang akan didapatkan ketika membeli produk asuransi ini.
Kemudian membaca polis dengan cermat juga harus dilakukan oleh calon nasabah.
"Kalau sudah baca polisnya tapi masih tidak mengerti, tanyakan lagi sampai tuntas. Kan ada free look periode ya untuk membaca polis, ini perlu sekali digunakan. Lalu kalau sudah dibaca ternyata isinya tidak sesuai atau nggak jelas, bisa ditanyakan lagi ke agen atau perusahaannya," tambah dia.