Dapat Restu OJK, 'Juru Selamat' Jiwasraya Sudah Bisa Beroperasi

Dapat Restu OJK, 'Juru Selamat' Jiwasraya Sudah Bisa Beroperasi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 17:31 WIB
Dapat Restu OJK, Juru Selamat Jiwasraya Sudah Bisa Beroperasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin untuk IFG Life, yakni perusahaan asuransi baru yang akan menjadi penyelamat Asuransi Jiwasraya. IFG Life dibentuk oleh Indonesia Financial Group (IFG).

Kabar itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga. Nantinya, IFG Life akan menjadi juru selamat Jiwasraya yang belum menuntaskan kasus gagal bayarnya.

"Perkembangan Jiwasraya, pertama adalah IFG Life akan sudah diberikan izin oleh OJK sehingga dengan langkah ini maka IFG Life mulai bisa beroperasi ke depannya karena izin sudah ada," kata Arya kepada awak media, Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, IFG Life didirikan dengan dana yang disuntikkan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yakni sebesar Rp 22 triliun. IFG Life juga mendapatkan tambahan modal senilai Rp 4,7 triliun yang berasal setoran dividen IFG.

Dana itu akan digunakan untuk melanjutkan manfaat atas polis eks Jiwasraya yang telah direstrukturisasi. Kemudian, dana tersebut juga akan digunakan oleh IFG Life sebagai modal untuk menyasar bisnis di sektor asuransi kesehatan, jiwa dan pengelolaan dana pensiun.

ADVERTISEMENT

IFG Life sendiri diyakini akan menjadi perusahaan asuransi terbesar lantaran memiliki target pemegang polis yang berasal dari ekosistem BUMN dan masyarakat umum.

(vdl/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads