Indonesia Financial Group (IFG) akan membentuk IFG Life untuk menjadi penyelamat Asuransi Jiwasraya. IFG Life nantinya akan menjadi juru selamat Jiwasraya yang saat ini sedang bermasalah.
Ombudsman Republik Indonesia menilai jika proses penanganan masalah Asuransi Jiwasraya ini dibutuhkan verifikasi dan perbaikan data yang baik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengungkapkan memang dibutuhkan penanganan yang tepat seperti pembentukan lembaga penjamin polis untuk memitigasi risiko kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini agar tak ada lagi kasus gagal bayar dan harus dilakukan persuasi ke publik agar tetap optimis dengan industri asuransi nasional," kata dia dalam acara diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).
Yeka mengungkapkan kasus Jiwasraya ini masih dalam proses peradilan menjadi pukulan telak untuk industri asuransi. Dari data OJK pada Januari 2021 ada 148 pelaku usaha asuransi yang berada di Indonesia.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mahelan Prabantarikso mengungkapkan untuk penyelamatan Jiwasraya akan dibentuk IFG Life yang menawarkan bisnis asuransi jiwa yang lebih komprehensif serta berpedoman investasi yang prudent dan konservatif.
Mahelan menjelaskan portofolio Jiwasraya yang eksisting masuk dalam roadmap pengembangan bisnis saat ini. Kemudian ada juga penggunaan distribution channel untuk melakukan cross selling dan restrukturisasi portofolio Jiwasraya.
Model bisnis IFG Life ini akan dibarengi dengan customer dan karyawan dari BUMN. Selanjutnya akusisi pemain asuransi kesehatan dan menjalankan dua lini bisnis asuransi jiwa dan kesehatan. Target market dari perusahaan ini adalah peningkatan demografi usia produktif masyarakat Indonesia. IFG Life juga memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk BUMN di Indonesia.
"IFG Life juga memastikan matching antara likuiditas dengan profil maturity liabilitas. Lalu alokasi portofolio diprioritaskan untuk kelas aset yang lebih konservatif," tambah dia. Selanjutnya investasi dengan risiko yang lebih tinggi dapat dilakukan apabila liabilitas sudah terpenuhi.
Pengamat Asuransi sekaligus Penulis Buku Robohnya Asuransi Kami Irvan Rahardjo mengungkapkan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah harus segera dikucurkan.
Hal ini agar pengembalian dana pemegang polis dalam restrukturisasi bisa segera terlaksana.
(kil/zlf)