Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk satgas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Payung hukum satgas ini berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021.
Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021. Masa kerja satgas ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Mengutip Keppres Nomor 6 Tahun 2021, Sabtu (10/4/2021), satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
"Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana," bunyi Pasal 4.
Adapun, jajaran pengarah dan pelaksana satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI ini terdiri dari menteri, pejabat eselon I kementerian/lembaga hingga Kapolri. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kapolri.
Berikut susunannya:
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
B. Pelaksana
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.