Rekam Jejak Kasus MeMiles yang Bosnya Divonis Bebas

Rekam Jejak Kasus MeMiles yang Bosnya Divonis Bebas

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 15:49 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay pun telah divonis bebas sejak akhir 2020.

MeMiles adalah aplikasi yang bergerak di bidang periklanan digital. Member MeMiles bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan, untuk menarik minat masyarakat menjadi member, MeMiles mengiming-imingi berbagai hadiah.

"Mereka menjanjikan hadiah emas, berlian, motor sampai mobil. Membuat masyarakat tergiur jadi member," ujar Tongam kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Hasil investasi di MeMiles yang mencengangkan itu pun mencuat di publik pada tahun 2019. Bagaimana tidak, MeMiles diketahui menghimpun dana Rp 750 miliar dan juga mampu meng-endorse artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

ADVERTISEMENT

Melihat fenomena MeMiles, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menghentikan kegiatan aplikasi pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dengan dugaan itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penyelidikan, sampai menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pada Oktober 2020 PN Surabaya menyatakan Sanjay melalui aplikasinya tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Akhirnya, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.

Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kasasi tersebut ditolak oleh MA.

"Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Adapun ketua majelis kasasi, Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

(vdl/ara)

Hide Ads