Permohonan kasasi dari jaksa terhadap bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan itu berarti bos MeMiles dinyatakan tidak melakukan tindak pidana perdagangan oleh MA dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, MeMiles masuk dalam penyelidikan atas kasus dugaan investasi bodong. Pada tahun 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya karena tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya ditolak oleh MA.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menghormati putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa menyatakan MeMiles di bawah PT Kam and Kam sebagai usaha yang legal karena tidak memiliki izin sesuai dengan kegiatan usahanya.
"Sepanjang tidak ada izinnya tentu tidak legal. Jadi makanya tadi saya katakan, kami menghormati bagaimana putusan pengadilan. Tetapi kita juga concern terhadap perizinan," tegas Tongam ketika dihubungi detikcom, Senin (12/4/2021).
Simak juga video 'Dipanggil Polisi Terkait Kasus MeMiles, Ini Penjelasan Pinkan Mambo':
Berlanjut ke halaman berikutnya.