Divonis Bebas, Bos MeMiles Dikabarkan Punya Bisnis Baru

Divonis Bebas, Bos MeMiles Dikabarkan Punya Bisnis Baru

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 17:24 WIB
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing/Foto: Sylke Febrina Laucereno - detikfinance
Jakarta -

Permohonan kasasi dari jaksa terhadap bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan itu berarti bos MeMiles dinyatakan tidak melakukan tindak pidana perdagangan oleh MA dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, MeMiles masuk dalam penyelidikan atas kasus dugaan investasi bodong. Pada tahun 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya karena tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya ditolak oleh MA.

ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menghormati putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa menyatakan MeMiles di bawah PT Kam and Kam sebagai usaha yang legal karena tidak memiliki izin sesuai dengan kegiatan usahanya.

"Sepanjang tidak ada izinnya tentu tidak legal. Jadi makanya tadi saya katakan, kami menghormati bagaimana putusan pengadilan. Tetapi kita juga concern terhadap perizinan," tegas Tongam ketika dihubungi detikcom, Senin (12/4/2021).

Simak juga video 'Dipanggil Polisi Terkait Kasus MeMiles, Ini Penjelasan Pinkan Mambo':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelum masuk dalam proses hukum, menurutnya MeMiles memang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, karena memberikan iming-iming keuntungan berlipat ganda alias money game.

"Kami dari SWI masih melihat bagaimana perkembangan ke depan. Karena kalau kita lihat produk atau kegiatan usaha MeMiles yang selama ini dilakukan sebelum masuk ke penyidikan, adalah kegiatan-kegiatan yang memang tidak ada izin, dan juga merupakan kegiatan yang mengiming-imingi imbal hasil tinggi tanpa ada satu barang atau jasa yang dijual," jelas Tongam.

Meski begitu, menurut Tongam saat ini Sanjay telah mendirikan badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles. Hal itu diketahuinya setelah mengadakan pertemuan dengan Sanjay bulan lalu.

"Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal Tarachand, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, (PT) Aku Cinta MeMiles," tutur Tongam.

Tongam mengatakan, badan usaha baru MeMiles tersebut telah memiliki izin sebagai usaha di bidang periklanan. Selain itu, Tongam mengatakan MeMiles terbaru ini menjalankan usaha sesuai izinnya, tidak seperti MeMiles yang dulu.

"Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Jadi kita juga meminta mereka agar tetap pada koridor perizinan yang ada. Jangan sampai menyimpang pada perizinan yang ada," pungkasnya.


Hide Ads