Melihat Lagi Cara MeMiles Kumpulkan Uang dari Para Member

Melihat Lagi Cara MeMiles Kumpulkan Uang dari Para Member

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 15:38 WIB
memiles
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi jaksa atas bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Dengan demikian, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan produk MeMiles.

Melihat lagi ke belakang, kasus MeMiles heboh di tahun 2019. Kala itu, Polda Jatim membongkar kasus investasi MeMiles yang diduga bodong. Adapun cara kerja MeMiles yakni meminta member untuk melakukan top up minimal Rp 50.00

Para member yang tergabung dalam komunitas member memiles (KMM) menolak MeMiles disebut sebagai investasi bodong. Kepada awak media, mereka menyebut MeMiles sebagai aplikasi periklanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MeMiles ini aplikasi periklanan untuk bisa pasang iklan dengan beli slot iklan dengan berbatas waktu," kata Wakil Ketua KMM Sonny Ashari di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020) lalu.

Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah topup atau sederhananya menyetor dana. Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Setelah omzet nasional tercapai, maka seluruh member yang tergabung akan mendapat keuntungan alias reward berupa biaya umrah hingga mobil mewah.

ADVERTISEMENT

"Saya bisa pasang iklan dan bisa dapatkan reward hadiah dari promo topup tersebut," bebernya.

Bila tak ada lagi yang melakukan setoran atau topup, maka aplikasi MeMiles ini tak akan mendapatkan dana segar sehingga reward yang mereka impikan akan sirna. "Kita pusing nggak pernah topup lagi pening pala saya. Ini nggak bisa tupup ini dibuat stress," tegas Ketua KMM Kemala Intan saat itu.

(acd/fdl)

Hide Ads