Sebelum masuk dalam proses hukum, menurutnya MeMiles memang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, karena memberikan iming-iming keuntungan berlipat ganda alias money game.
"Kami dari SWI masih melihat bagaimana perkembangan ke depan. Karena kalau kita lihat produk atau kegiatan usaha MeMiles yang selama ini dilakukan sebelum masuk ke penyidikan, adalah kegiatan-kegiatan yang memang tidak ada izin, dan juga merupakan kegiatan yang mengiming-imingi imbal hasil tinggi tanpa ada satu barang atau jasa yang dijual," jelas Tongam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Tongam saat ini Sanjay telah mendirikan badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles. Hal itu diketahuinya setelah mengadakan pertemuan dengan Sanjay bulan lalu.
"Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal Tarachand, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, (PT) Aku Cinta MeMiles," tutur Tongam.
Tongam mengatakan, badan usaha baru MeMiles tersebut telah memiliki izin sebagai usaha di bidang periklanan. Selain itu, Tongam mengatakan MeMiles terbaru ini menjalankan usaha sesuai izinnya, tidak seperti MeMiles yang dulu.
"Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Jadi kita juga meminta mereka agar tetap pada koridor perizinan yang ada. Jangan sampai menyimpang pada perizinan yang ada," pungkasnya.
(vdl/ara)