Bos MeMiles Bikin Bisnis Baru, Masih Pakai Praktik Money Game?

Bos MeMiles Bikin Bisnis Baru, Masih Pakai Praktik Money Game?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 18:05 WIB
Ilustrasi THR
Ilutrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Setelah divonis bebas kasus dugaan investasi bodong oleh Mahkamah Agung (MA), Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay yang sebelumnya adalah Dirut PT Kam and Kam atau MeMiles mendirikan usaha baru. Produknya masih sama yaitu aplikasi MeMiles, hanya saja berdiri dengan badan usaha yang baru.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Dirinya mengetahui Sanjay mendirikan PT baru, yakni PT Aku Cinta MeMiles setelah keduanya bertemu bulan lalu. Berdasarkan pengakuan Sanjay yang diterima Tongam, PT tersebut telah memiliki izin sebagai usaha periklanan.

Selain itu, MeMiles yang baru ini diterangkan Sanjay tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Perlu diketahui, MeMiles lama menawarkan jasa periklanan dan memberikan iming-iming untung berlipat ganda alias money game kepada penggunanya yang melakukan top up dalam jumlah yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, Aku Cinta MeMiles. Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu," kata Tongam kepada detikcom, Senin (12/4/2021).

Tongam mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Sanjay, MeMiles yang baru ini murni usaha periklanan, tidak menggunakan sistem top up seperti yang dulu.

ADVERTISEMENT

"Pada dasarnya Aku Cinta MeMiles ini mengurus izin, artinya tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Dengan sistem top up, jadi murni periklanan. Kalau memang ada izinnya, dan kegiatan itu sesuai dengan izinnya, ya itu yang kita harapkan," urainya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di situs PT Aku Cinta MeMiles masih terpampang artikel dengan judul iming-iming untung jutaan rupiah hanya dengan meng-klik laman tersebut. Ada juga bonus jalan-jalan ke Yerusalem, Israel jika memasang iklan seharga Rp 6 juta.

Namun, kedua artikel itu tayangnya pada tahun Juni dan Juli 2019, sebelum MeMiles di bawah PT Kam and Kam masuk dalam penyelidikan dugaan kasus investasi bodong.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Meski begitu, menurut Tongam, Sanjay telah memastikan MeMiles baru ini tidak menjalankan model bisnis yang sama dengan yang lalu.

"Nah ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Pada saat kita minta mereka menjelaskan, mereka mengatakan sudah tidak melakukan kegiatan seperti MeMiles yang lalu," tutur Tongam.

Terkait izin, PT Aku Cinta MeMiles ternyata sudah mengantongi izin perdagangan melalui sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo dengan nomor tanda daftar 03208/DJAI.PSE/11/2020.

Kemudian, Sanjay juga mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan aplikasi MeMiles dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202048661.

Izin PSE dan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut juga dipajang di situs Aku Cinta MeMiles (www.memiles.co.id). Namun, di situs tersebut tak ada bukti izin sebagai usaha periklanan.


Hide Ads