E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ramai diperbincangkan karena rumah CEOnya Abdulrahman Yusuf digeruduk member. Hal ini karena member mengaku tidak bisa melakukan pencairan dari hasil investasinya tersebut.
Selain itu Satgas Waspada Investasi menyebut jika entitas ini merupakan investasi ilegal. Karena tak memiliki izin penjualan atau transaksi aset digital atau aset kripto.
Begini fakta-fakta EDCCash ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tak Punya Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal. "EDCCash itu sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata Tongam saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/4/2021).
Tongam menjelaskan EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.
2. Cara Kerja EDCCash
EDCCash merupakan E-dinar Coin Cash yang merupakan dompet digital cerdas yang bisa ditambang. Hal ini karena EDCCash merupakan aset digital atau aset kripto yang memiliki nilai jual beli.
Dari laman bisnisedinarcoin.com EDCCash ini bukanlah koin crypto yang terdaftar di coin market cap atau cmc. CMC merupakan adalah website yang menampilkan pergerakan harga aset kripto di di seluruh dunia.
3. Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah member juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021, Abdulrahman Yusuf dkk dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Di sisi lain, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.
"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana, saat dihubungi detikcom.
(kil/fdl)