Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Jadi 'Angpao' Lebaran, Begini Cara Tukarnya

ADVERTISEMENT

Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Jadi 'Angpao' Lebaran, Begini Cara Tukarnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 13:01 WIB
Warga di Kota Bandung mulai melakukan penukaran uang untuk mendapatkan uang Rp 75.000 Khusus HUT RI. Antrean penukaran uang itu sudah terlihat sejak pagi hari.
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan uang pecahan Rp 75.000 untuk menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao Lebaran yang dibagikan saat Idul Fitri.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim hal ini agar masyarakat bisa menukarkan uang edisi khusus kemerdekaan yang terbit 25 tahun sekali ini.

"Jadi ini kesempatan masyarakat yang kita dorong untuk THR dan angpao bisa diberikan UPK 75 karena ini bisa jadi alat belanja karena dia alat transaksi yang sah sebagai alat pembayaran," kata Marlison dalam Taklimat Media, Rabu (14/5/2021).

Marlison mengungkapkan agar masyarakat tak hanya menjadikan UPK 75 sebagai koleksi tapi juga uang yang bisa digunakan di tengah-tengah masyarakat.

Karena itu BI mengubah ketentuan penukaran UPK 75 ini dari sebelumnya setiap NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah penukaran sebanyak 1 bilyet.

Kebijakan yang baru, setiap NIK-KTP dapat digunakan untuk melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 bilyet setiap hari baik melalui mekanisme penukaran individu maupun kolektif.

Di sisi lain, kebijakan terkait penukaran individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.

"Perluasan percepatan penukaran UPK ini agar UPK 75 tidak hanya sebagai koleksi tapi juga sebagai transaksi THR selama lebaran ini. Adapun kebijakan untuk UPK 75 sudah kami sampaikan, masyarakat bisa menukarkan 1 orang 1 KTP untuk 100 bilyet," jelas dia.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan UPK 75 bisa langsung datang ke bank umum dan membawa kartu identitas. Selain itu bisa juga mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia.

Simak juga 'Saat Uang Khusus HUT ke-75 RI Resmi Diluncurkan!':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT