Hampir 2 Tahun 'Dijegal' Terus, Situs Binomo Nggak Kapok-kapok!

Hampir 2 Tahun 'Dijegal' Terus, Situs Binomo Nggak Kapok-kapok!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 20:30 WIB
Binomo
Foto: Binomo (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

Lalu hari ini, Kamis (15/4/2021), Binomo kembali 'dijegal' Bappebti. Ada 8 domain Binomo yang sekaligus diblokir antara lain binomoidn.my.id, binomo-indonesia.com, binomomain.com, binomo-web-trading.com, binomo-webtreding.com, loginbinomo.com, login-binomo.com, dan website-binomo.com.

Dengan demikian, sejak 2019 Binomo telah membuat 27 domain yang juga secara berkala diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Binomo sendiri adalah platform binary option. Pada awal 2020 lalu, Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Lamon Rutten hanya ada satu broker binary option di dunia yang legal dan resmi, yakni NADEX yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, semua broker binary option yang beroperasi di Indonesia adalah ilegal.

ADVERTISEMENT

"Sepengetahuan saya, semua platform binary option yang beroperasi di Indonesia tidak resmi. Mungkin mereka terdaftar di Belize, Cyprus dan sebagainya, tapi itu tidak membuktikan bahwa mereka resmi dan legal. Semua itu sangat berbahaya," kata Lamon kepada detikcom.

Lamon mengatakan, Binomo dan situs sejenis memang sangat gencar melakukan promosi di situsnya dan media sosial. Meski Binomo terus muncul, menurut Lamon untuk waspada terhadap situs ilegal sendiri sangatlah mudah. Ketika hendak bertransaksi, lihatlah opsi pembayarannya.

"Bayarlah dengan rekening Anda pada rekening terpisah dari suatu perusahaan broker yang rekening itu terdaftar di akun Bappebti," imbuhnya.

Hingga saat ini, Bappebti pun masih melakukan pengawasan terhadap situs-situs PBK ilegal. Namun, untuk yang sudah diblokir, Kepala Bappebti Sidharta Utama memastikan situs-situs itu sudah tak bisa lagi diakses di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian di masyarakat.

"Masyarakat perlu menyadari, apabila suatu situs web tidak dapat diakses, berarti terdapat konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Sidharta.


(vdl/fdl)

Hide Ads