Tak jarang nasabah asuransi dirugikan akibat terbuai janji surga yang ditawarkan agen perasuransian. Semestinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki keleluasaan yang lebih besar untuk dapat menindak tegas para agen nakal.
"Persoalan etis yang menyangkut tentang janji sesuatu namun tidak dipenuhi karena dianggap tidak memuaskan nasabah itu yang harus lebih ditegakkan atau diatur bahkan oleh OJK sekalipun," kata Pengamat asuransi Irvan Rahardjo dalam webinar yang diselenggarakan oleh BPKN, Jumat (16/4/2021).
Praktik yang dilakukan oleh agen asuransi itu dikenal dengan istilah miss-selling, yaitu ketika agen memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan detil produk yang sebenarnya atau menjelaskan produk secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen asuransi semestinya juga menjelaskan mengenai risiko ketika menawarkan produk asuransi kepada calon nasabah sebelum membeli produk yang ditawarkan.
"Artinya (agen asuransi) dalam memberikan ilustrasi atau gambaran (kepada calon nasabah) itu harus juga memberikan ilustrasi yang sebaliknya, menjanjikan bukan hanya sesuatu yang positif, yang negatif pun juga harus diberikan gambaran karena risiko itu akhirnya nanti ditanggung oleh nasabah," sambungnya.
Sementara nasabah tidak bisa berharap banyak dari perusahaan atau asosiasi asuransi untuk menindak tegas agen-agen yang memberikan janji manis belaka.
"Karena agen-agen ini juga memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan-perusahaan asuransi itu, mereka mendatangkan premi, mendatangkan income," papar Irvan.
Lanjut dia, sebenarnya sudah ada aturan yang menyatakan bahwa agen asuransi juga seharusnya terdaftar di OJK. Tapi selama ini belum diindahkan.
Baca juga: Dikelola Negara, TMII Bakal Diasuransikan |
Dia juga menyarankan agar perusahaan asuransi tidak lagi menjual produk yang berbasis investasi. Sebab, produk investasi membutuhkan pengetahuan yang lebih tinggi terhadap berbagai alternatif investasi, bukan sekedar menjual apa yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.
"Jadi yang dibutuhkan itu adalah klasifikasi agen yang mengerti kebutuhan dan preferensi risiko nasabah, bukan sekedar menjual-menjual-menjual dengan harapan mendapatkan komisi. Namun kemudian OJK tidak bisa melakukan tindakan karena yang melakukan pendaftaran itu asosiasi bukan OJK. Padahal undang-undangnya mengharuskan (agen) itu terdaftar oleh OJK," tambahnya.
(toy/dna)