Viral di media sosial netizen masuk dalam kolektabilitas 5 di skor kreditnya. Hal ini terjadi ketika dia ingin mengajukan aplikasi kartu kredit dan ternyata ditolak karena skor kreditnya macet di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan kegiatan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas Debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Lembaga jasa keuangan yang wajib menjadi pelapor SLIK adalah Bank Umum termasuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank umum Konvensional.
Kemudian Lembaga jasa keuangan lainnya seperti fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro. Kemudian unit usaha syariah dari Lembaga Jasa Keuangan Lain yang menjadi induknya.
Selanjutnya pihak yang dapat penjadi pelapor adalah lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro.
Apa fungsi SLIK? Cek di halaman berikutnya.
Simak juga 'Dok.: Rilis Fitur PayLater, OVO Jamin Verifikasi Cepat dan Akurat':