Viral Skor Kredit Jelek karena PayLater, Apa Itu 'Catatan Utang'?

Viral Skor Kredit Jelek karena PayLater, Apa Itu 'Catatan Utang'?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Apr 2021 09:18 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Viral di media sosial netizen masuk dalam kolektabilitas 5 di skor kreditnya. Hal ini terjadi ketika dia ingin mengajukan aplikasi kartu kredit dan ternyata ditolak karena skor kreditnya macet di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan kegiatan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas Debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Lembaga jasa keuangan yang wajib menjadi pelapor SLIK adalah Bank Umum termasuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank umum Konvensional.

ADVERTISEMENT

Kemudian Lembaga jasa keuangan lainnya seperti fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro. Kemudian unit usaha syariah dari Lembaga Jasa Keuangan Lain yang menjadi induknya.

Selanjutnya pihak yang dapat penjadi pelapor adalah lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro.

Apa fungsi SLIK? Cek di halaman berikutnya.

Simak juga 'Dok.: Rilis Fitur PayLater, OVO Jamin Verifikasi Cepat dan Akurat':

[Gambas:Video 20detik]



SLIK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK memiliki tingkatan kualitas kredit. Semakin kecil tingkatannya maka semakin baik penilaian atau skor kredit.

Baiknya skor kredit ini maka debitur bisa lebih mudah mendapat penilaian dari lembaga keuangan ketika mengajukan kredit.

Untuk kode kualitas kredit 1 berarti masuk dalam kategori lancar. Ini artinya debitur tidak pernah menunggak dalam pembayaran kredit.

Kemudian ada juga kolektabilitas 2 yang merupakan dalam perhatian khusus. Lalu kolektabilitas 3 kurang lancar, kolektabilitas 4 diragukan dan kolektabilitas 5 macet.
Contohnya pada Januari 2020 Debitur memiliki kualitas kredit 2 ini artinya dia sudah memiliki tunggakan selama 30 hari.

Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan jika SLIK adalah sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan ke OJK. Data ini berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.


Hide Ads