Viral Skor Kredit Jelek karena PayLater, Apa Itu 'Catatan Utang'?

Viral Skor Kredit Jelek karena PayLater, Apa Itu 'Catatan Utang'?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Apr 2021 09:18 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

SLIK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK memiliki tingkatan kualitas kredit. Semakin kecil tingkatannya maka semakin baik penilaian atau skor kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baiknya skor kredit ini maka debitur bisa lebih mudah mendapat penilaian dari lembaga keuangan ketika mengajukan kredit.

Untuk kode kualitas kredit 1 berarti masuk dalam kategori lancar. Ini artinya debitur tidak pernah menunggak dalam pembayaran kredit.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada juga kolektabilitas 2 yang merupakan dalam perhatian khusus. Lalu kolektabilitas 3 kurang lancar, kolektabilitas 4 diragukan dan kolektabilitas 5 macet.
Contohnya pada Januari 2020 Debitur memiliki kualitas kredit 2 ini artinya dia sudah memiliki tunggakan selama 30 hari.

Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan jika SLIK adalah sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan ke OJK. Data ini berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.


(kil/ara)

Hide Ads