SLIK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Setiap orang yang pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK memiliki tingkatan kualitas kredit. Semakin kecil tingkatannya maka semakin baik penilaian atau skor kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiknya skor kredit ini maka debitur bisa lebih mudah mendapat penilaian dari lembaga keuangan ketika mengajukan kredit.
Untuk kode kualitas kredit 1 berarti masuk dalam kategori lancar. Ini artinya debitur tidak pernah menunggak dalam pembayaran kredit.
Kemudian ada juga kolektabilitas 2 yang merupakan dalam perhatian khusus. Lalu kolektabilitas 3 kurang lancar, kolektabilitas 4 diragukan dan kolektabilitas 5 macet.
Contohnya pada Januari 2020 Debitur memiliki kualitas kredit 2 ini artinya dia sudah memiliki tunggakan selama 30 hari.
Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan jika SLIK adalah sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan ke OJK. Data ini berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.
(kil/ara)