Viral di media sosial netizen masuk dalam kolektabilitas 5 di skor kreditnya. Hal ini terjadi ketika dia ingin mengajukan aplikasi kartu kredit dan ternyata ditolak karena skor kreditnya macet di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan kegiatan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas Debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Lembaga jasa keuangan yang wajib menjadi pelapor SLIK adalah Bank Umum termasuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank umum Konvensional.
Kemudian Lembaga jasa keuangan lainnya seperti fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro. Kemudian unit usaha syariah dari Lembaga Jasa Keuangan Lain yang menjadi induknya.
Selanjutnya pihak yang dapat penjadi pelapor adalah lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan lembaga keuangan mikro.
Apa fungsi SLIK? Cek di halaman berikutnya.
Simak juga 'Dok.: Rilis Fitur PayLater, OVO Jamin Verifikasi Cepat dan Akurat':
SLIK ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Setiap orang yang pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK memiliki tingkatan kualitas kredit. Semakin kecil tingkatannya maka semakin baik penilaian atau skor kredit.
Baiknya skor kredit ini maka debitur bisa lebih mudah mendapat penilaian dari lembaga keuangan ketika mengajukan kredit.
Untuk kode kualitas kredit 1 berarti masuk dalam kategori lancar. Ini artinya debitur tidak pernah menunggak dalam pembayaran kredit.
Kemudian ada juga kolektabilitas 2 yang merupakan dalam perhatian khusus. Lalu kolektabilitas 3 kurang lancar, kolektabilitas 4 diragukan dan kolektabilitas 5 macet.
Contohnya pada Januari 2020 Debitur memiliki kualitas kredit 2 ini artinya dia sudah memiliki tunggakan selama 30 hari.
Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan jika SLIK adalah sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan ke OJK. Data ini berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.
(kil/ara)