Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pemegang polis produk asuransi unit link atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) berjumlah 4,2 juta per tahun 2020. Angka tersebut turun 2,4 juta jika dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 6,6 juta.
Padahal, dikatakan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah, total premi produk ini hampir 50% atau setara Rp 100 miliar dari total premi nasional yang mencapai Rp 200 triliun.
"Untuk jumlah tertanggung PAYDI, di 2020 turun drastis, ini ada kaitannya dengan kondisi COVID, banyak yang mungkin tidak melanjutkan produk ini, akhirnya putus di tengah jalan, atau mungkin sudah waktunya jatuh tempo, tambahan nasabah baru tidak baru, sehingga turun drastis menjadi 4,2 jutaan," kata Ahmad dalam media briefing virtual tentang Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK, Rabu (21/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terdampak COVID-19, Ahmad menilai total aset asuransi jiwa mencapai Rp 550 triliun pada Februari 2021 atau terjadi sedikit peningkatan dan masih menjadi yang terbesar dibandingkan dengan aset asuransi wajib yang sebesar Rp 146 triliun dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 135 triliun.
Sementara dari sisi premi, untuk asuransi jiwa tercatat Rp 34 triliun, asuransi umum Rp 18,5 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun, dan BPJS Kesehatan 22,3 triliun. Ahmad mengatakan OJK akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu menyusul adanya pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait industri asuransi.
OJK mencatat industri asuransi masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi. Pengaduan konsumen banyak tertuju pada produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link.
"Kalau ada yang terbukti (nakal) kita sanksi tegas perusahaannya, dia ganti uang nasabah, dan pembinaan perusahaan. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal," kata dia.