"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Modus baru pencucian dengan uang kripto itu bermula dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021.
Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie Ardiansyah mengungkap pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.
"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.
Simak Video "309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)