Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum

Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 13:04 WIB
SALT LAKE CITY, UT - APRIL 26: A pile of Bitcoins are shown here after Software engineer Mike Caldwell minted them in his shop on April 26, 2013 in Sandy, Utah. Bitcoin is an experimental digital currency used over the Internet that is gaining in popularity worldwide. (Photo by George Frey/Getty Images)
Foto: Getty Images

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Modus baru pencucian dengan uang kripto itu bermula dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021.

Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie Ardiansyah mengungkap pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.



Simak Video "309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads