PT Bank Mandiri Tbk (Persero) mencatat telah menyetujui restrukturisasi kredit terhadap 547.792 debitur dengan nilai yang disetujui sebesar Rp 124,2 triliun. Aksi restrukturisasi kredit ini bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Keuangan Bank Mandiri, Sigit Prastowo mengatakan angka kredit restrukturisasi yang mencapai Rp 124,2 triliun ini tercatat hingga Maret 2021.
"Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi yang terdampak COVID kepada lebih dari 547 ribu debitur dan jumlah nilai dari kredit yang diberikan persetujuan restrukturisasi Rp 124,2 triliun," kata Sigit dalam konferensi pers virtual mengenai paparan kinerja kuartal I-2021 Bank Mandiri, Selasa (27/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total restrukturisasi yang mencapai Rp 124,2 triliun ini, dikatakan Sigit terdiri dari kredit UMKM yang nilainya sebesar Rp 33,9 triliun dengan jumlah debitur 336.803. Sementara yang non UMKM, nilainya mencapai Rp 90,3 triliun dengan jumlah debitur 210.989.
"Porsi restrukturisasi yang sebesar Rp 124 triliun telah terjadi penurunan Baki Debet dari restrukturisasi debitur yang terdampak pandemi tinggal sebesar Rp 94,5 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, dari nilai Baki Debet yang mencapai Rp 94,5 triliun ini sekitar 0,9% masuk ke dalam kredit macet atau non performing loan (NPL). Namun begitu, Sigit menilai, angka tersebut relatif kecil.
"Pada posisi akhir Maret ini dari portofolio restrukturisasi yang Rp 94,5 triliun ada sekitar 0,9% dari Rp 94,5 triliun yang downgrade ke NPL, jadi sedikit sekali," ungkapnya.