Dana BLBI Rp 110 T Terus Dikejar, ke Luar Negeri Sekalipun!

Dana BLBI Rp 110 T Terus Dikejar, ke Luar Negeri Sekalipun!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 16:48 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total dana sebesar Rp 110.454.809.645.467 atau Rp 110,45 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan akan menagih utang BLBI ke manapun sampai dapat, termasuk hingga ke luar negeri.

"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga walaupun kita harus menagih dan pengejaran aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," kata Rionald dalam bincang virtual bareng DJKN bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita akan kejar asetnya di manapun aset itu berada, manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejarnya," sambungnya.

Rionald menjelaskan dana BLBI ini melibatkan 22 obligor dan banyak debitur. Namun, dia belum mau memberi informasi mengenai nama-nama debitur dengan alasan termasuk dalam informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa disampaikan.

ADVERTISEMENT

"Intinya kita saat ini sedang mempersiapkan sehingga nanti pada saatnya Satgas akan menyampaikan kepada dewan pengarah" tutur Rionald yang juga Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Satgas ini melibatkan lima menteri, Kapolri, serta Jaksa Agung sebagai pengarah.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak berselang lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan berbagai dokumen untuk mendukung proses eksekusi penagihan dana tersebut.

"BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya Rp 110 triliun itu terdiri dari obligor 22 pihak dan yang debitur yaitu orang yang pinjam ke bank 12.000 berkas. Kita akan terus bersama-sama dengan Satgas mengidentifikasi langkah-langkah untuk bisa melakukan pemulihan kembali atau pendapatan kembali dari BLBI tersebut," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Sri Mulyani menyebut kasus BLBI sudah terjadi sekitar 20 tahun yang lalu sehingga perlu dilakukan penyusunan dokumentasi beserta sumber lainnya.

"Kita akan terus melakukan dan mengoleksi berbagai macam sumber dokumen yang kita dapatkan maka kita akan terus perbaiki dari sisi informasi dan supporting dokumen yang konsisten sehingga kita bisa melakukan eksekusi," tuturnya.

(aid/hns)

Hide Ads