Cara Daftar NPWP dari Rumah, Cukup Buka ereg.pajak.go.id

Cara Daftar NPWP dari Rumah, Cukup Buka ereg.pajak.go.id

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 14:40 WIB
Cara mendapatkan NPWP Elektronik
Foto: Infografis detikcom
Jakarta -

Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, namun bisa dilakukan secara online di https://ereg.pajak.go.id. Dengan daftar NPWP online kamu bisa mendapatkan rangkaian nomor seri secara sederhana, murah, dan cepat.

Perlu diketahui, NPWP adalah identitas yang harus dimiliki tiap orang, untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak pada negara. NPWP itu berupa rangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.

Berikut ini syarat dan cara daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Syarat mendapatkan NPWP online

1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

ADVERTISEMENT

-KTP bagi WNI
-Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu

-KTP bagi WNI
-Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
-Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.

3. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah daru suaminya

-Kartu identitas (KTP) bagi WNI
-Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
-Fotokopi kartu NPWP suami
-Fotokopi kartu keluarga
-Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

B. Cara daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id

1. Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id
2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online
4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak

Wajib pajak harus mengisi semua kolom yang tersedia di laman tersebut. Sebagai informasi, wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, maka bisa memilih status Cabang.

(fdl/fdl)

Hide Ads