Lagi-lagi muncul kasus dugaan penyelewengan investasi seperti investasi bodong. Kali ini menimpa Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebanyak 13 warga melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda. Mereka diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi pengurus 212 Mart yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Belajar dari kasus-kasus serupa, seharusnya masyarakat bisa waspada sebelum melakukan investasi. Jangan mudah dirayu jika ada instansi yang menawarkan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menjelaskan, sebenarnya ada tiga hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan investasi. Pertama pertimbangkan imbal hasil yang ditawarkan, apakah besarannya masuk akal.
"Ketika tawarannya sudah sangat tidak wajar, atau di atas kewajarannya coba diperhatikan, benar nggak bisnisnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021).
Untuk menentukan batas kewajaran imbal hasil yang ditawarkan bisa membandingkan dengan bunga deposito. Cukup bandingkan dengan deposito yang memiliki bunga paling tinggi. Kalau imbal hasil yang ditawarkan jauh dari itu maka patut curiga. Meskipun tawaran imbal hasil besar bukan berarti institusi itu bodong.
"Misalnya deposito 6% per tahun dia kasih 10% per bulan. Nah ditanyain tuh bagaimana mereka bisa dapat angka sebesar itu," tambahnya
Kedua cek cara kerja dari institusi yang menawarkan investasi tersebut. Misalnya cara kerja institusinya tidak bisa mendatangkan keuntungan yang pasti, namun imbal hasil yang ditawarkan pasti dalam jangka waktu tertentu, maka patut curiga.
Terakhir cek legalitasnya. Jika perusahaan menawarkan investasi sudah seharusnya dia di bawah naungan dan memiliki izin dari OJK.
Berlanjut ke halaman berikutnya.