Heboh Kasus 212 Mart, Begini Tips Terhindar Investasi Bodong

Heboh Kasus 212 Mart, Begini Tips Terhindar Investasi Bodong

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 18:15 WIB
212 Mart di Samarinda (Budi Kurniawan/detikcom)
Foto: 212 Mart di Samarinda (Budi Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Lagi-lagi muncul kasus dugaan penyelewengan investasi seperti investasi bodong. Kali ini menimpa Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 13 warga melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda. Mereka diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi pengurus 212 Mart yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Belajar dari kasus-kasus serupa, seharusnya masyarakat bisa waspada sebelum melakukan investasi. Jangan mudah dirayu jika ada instansi yang menawarkan investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menjelaskan, sebenarnya ada tiga hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan investasi. Pertama pertimbangkan imbal hasil yang ditawarkan, apakah besarannya masuk akal.

"Ketika tawarannya sudah sangat tidak wajar, atau di atas kewajarannya coba diperhatikan, benar nggak bisnisnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk menentukan batas kewajaran imbal hasil yang ditawarkan bisa membandingkan dengan bunga deposito. Cukup bandingkan dengan deposito yang memiliki bunga paling tinggi. Kalau imbal hasil yang ditawarkan jauh dari itu maka patut curiga. Meskipun tawaran imbal hasil besar bukan berarti institusi itu bodong.

"Misalnya deposito 6% per tahun dia kasih 10% per bulan. Nah ditanyain tuh bagaimana mereka bisa dapat angka sebesar itu," tambahnya

Kedua cek cara kerja dari institusi yang menawarkan investasi tersebut. Misalnya cara kerja institusinya tidak bisa mendatangkan keuntungan yang pasti, namun imbal hasil yang ditawarkan pasti dalam jangka waktu tertentu, maka patut curiga.

Terakhir cek legalitasnya. Jika perusahaan menawarkan investasi sudah seharusnya dia di bawah naungan dan memiliki izin dari OJK.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Namun untuk kasus 212 Mart itu menurutnya harus digarisbawahi bahwa koperasi bukanlah institusi investasi. Mekanismenya juga berbeda. Mereka yang ikut di dalamnya disebut sebagai anggota bukan investor.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho juga menjelaskan hal serupa. Mengecek legalitas perusahaan merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan investasi.

"Kalau investasinya di perusahaan yang sudah kita kenal dan sering terdengar ya nggak masalah. Tapi kalau baru, institusi baru atau bisnis baru ya mesti diperhatikan legalitasnya. Termasuk legalitas turunannya," ucapnya.

Dia juga mengingatkan agar terus menggunakan logika sebelum berinvestasi. Perhatikan model bisnis yang dijalankan apakah sesuai dengan imbal hasil yang ditawarkan.

Andy menilai yang terjadi dalam kasus 212 Mart Samarinda, para anggota percaya karena merasa satu komunitas. Seperti diketahui awal mula kasus itu berdasarkan ajakan investasi melalui pesan yang disebar melalui aplikasi WhatsApp.

Namun Andy menegaskan, masyarakat juga harus paham bahwa investasi memiliki dua kemungkinan, untung atau rugi. Jadi jangan serta merta ketika rugi maka langsung mengklaim bahwa itu merupakan investasi bodong.


Hide Ads