Jiwasraya Panggil Ulang 14.000 Pemegang Polis soal Restrukturisasi

Jiwasraya Panggil Ulang 14.000 Pemegang Polis soal Restrukturisasi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 08 Mei 2021 10:15 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memanggil ulang atau outbound call para pemegang polis ritel yang belum merespons tawaran program restrukturisasi polis.

Upaya pemanggilan ulang tersebut dilakukan sebagai upaya Tim Percepatan Restrukturisasi demi memberikan kesempatan, sekaligus menyuguhkan pelayanan yang terbaik untuk para pemegang polis pada saat pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan, dengan adanya pemanggilan ulang ini diharapkan para pemegang polis ritel yang belum memberikan respons dapat mengikuti program restrukturisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan ulang ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk bisa menyelamatkan manfaat yang dimiliki seluruh pemegang polis. Yang mana, program restrukturisasi Jiwasraya diberlakukan dan ditawarkan kepada seluruh pemegang polis," ungkap Mahelan, Sabtu (8/5/2021).

Mahelan menjelaskan, pemanggilan ulang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya untuk para pemegang polis ritel yang belum memberi respons terhadap penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kata Mahelan, untuk dapat melakukan sosialisasi dan penawaran pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemegang polis tersebut, baik melalui mengirim surat resmi, mengirim pesan singkat (SMS), hingga mengaktifkan saluran komunikasi lain, meliputi sosialisasi yang dilakukan secara virtual, sebagai implementasi dari penerapan protokol kesehatan yang digagas pemerintah dalam menyiasati masa pandemi.

Meski begitu, Mahelan mengatakan bahwa saat ini masih terdapat beberapa pemegang polis ritel yang belum merespons karena terdapat perubahan data mulai dari alamat korespondensi, nomor telepon, hingga alamat email pada saat Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Tim Percepatan Restrukturisasi melakukan komunikasi kepada para pemegang polis.

Hal ini ditandai dengan adanya 14.000 surat penawaran program restrukturisasi yang dikembalikan oleh pemegang polis ritel, karena alamat korespondensi tidak sesuai dengan yang tertera di polis.

"Untuk itu kami masih membuka kesempatan dan melakukan outbound call hingga 31 Mei 2021. Dan sudah menjadi tugas kami untuk bisa mensosialisasikan sekaligus menawarkan program penyelamatan ini kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya," kata Mahelan yang juga merupakan Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Fabiola Sondakh menjelaskan, untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis, Tim Percepatan Restrukturisasi telah menerjunkan lebih dari 1.000 pegawai dan agen ke lapangan demi mencari tahu data dan rumah pemegang polis yang belum merespon tersebut.

Untuk itu, Tim Percepatan Restrukturisasi Polis pun telah menyiapkan nomor yang dapat dihubungi pemegang polis yang belum memberi respon atas penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.

"Untuk pemegang polis kategori ritel kami sudah menyiapkan nomor Wahatsapp (08111-465-031) dan (021) 50987151. Sementara untuk polis saving plan atau Bancassurance, bisa menghubungi (0811-8135-031) atau para pemegang polis bisa menghubungi bank penjual di kota masing-masing," jelas Fabiola yang juga Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya.

Sebagai informasi, progres program restrukturisasi polis Jiwasraya terus mengalami peningkatan yang positif. Sampai dengan Selasa 6 Mei 2021, Tim Percepatan Restrukturisasi mencatat, terdapat sebanyak 16.485 atau 94,4% pemegang polis dari kategori Bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Sementara untuk pemegang polis korporasi yang sudah mengikuti program ini mencapai 1.873 polis atau mencapai 87,4%. Dan untuk pemegang polis kategori Ritel, jumlah sudah mencapai 140.801 atau 79,3%.

"Program restrukturisasi merupakan sebuah tawaran, bukan paksaan kepada pemegang polis. Oleh karenanya kami sangat berterima kasih atas kepercayaan pemegang polis yang sudah mengikuti program ini meskipun program ini belum bisa memuaskan seluruh pihak. Tapi inilah solusi terbaik yang dihadirkan oleh pemerintah saat ini," tutup Fabiola.


Hide Ads