3 Hal yang Wajib Kamu Tahu biar Aman Hadapi Debt Collector

3 Hal yang Wajib Kamu Tahu biar Aman Hadapi Debt Collector

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 18:00 WIB
Polisi mengungkap modus debt collector yang mengepung anggota TNI. Polisi menyebut mata elang itu menyalahi aturam dam bekerja seperti preman.
Foto: Pradita Utama/Polisi Jelaskan Modus Debt Collector Pengepung TNI
Jakarta -

Sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa kejadian itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Kejadiannya bermula ketika ada sebuah mobil dikerubungi 10 orang dan menyebabkan kemacetan di bilangan Jakarta Utara. Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi mengetahui hal dan ternyata di dalamnya anak anak kecil dan orang yang sedang sakit.

Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir untuk antar ke rumah sakit. Namun para debt collector itu tetap mengerubuti dan berniat mengambil alih mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar dari kejadian itu, berikut 3 hal penting yang harus kamu tahu tentang penarikan kendaraan oleh debt collector:

1. Tak Bisa Melakukan Penarikan Secara Sepihak

ADVERTISEMENT

Pada Januari 2020 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa lagi melakukan penarikan objek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Artinya masih bisa dilakukan jika ada pengakuan dari debitur.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.

2. Tips Hadapi Debt Collector

Tindakan main ambil yang kadang dilakukan para debt collector memang membuat resah. Tapi ada tipsnya nih untuk menghadapi para debt collector, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.

Pertama tanyakan identitas. Masyarakat berhak menanyakan identitas para debt collector, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun, pada hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

Kedua, tanyakan kartu sertifikasi. Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan sehingga dibutuhkan sertifikasi dari APPI.

Ketiga, tanyakan surat kuasa. Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tidak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.

Keempat, harus ada sertifikat jaminan fidusia. Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.

Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum jika keempat poin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para debt collector.

3. Adab Debt Collector

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu diajarkan oleh anak usaha APPI kepada para debt collector.

Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.

Nah untuk tata caranya, pertama ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian debt collector harus membara surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.

Lalu debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan telah ikut pelatihan. Hal itu sudah tertuang dalam, POJK 35 Tahun 2018 pasal 65. Terakhir dia juga harus membawa surat somasi.

"Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar," tambahnya.

Nah untuk prosesnya, seharusnya debt collector memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.

"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terangnya.


Hide Ads