Sempat viral video eksekusi penarikan mobil oleh debt collector di jalan. Dari video tersebut debt collector mengerubungi dan mencegat mobil yang ternyata dikendarai anggota TNI.
Merespons peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan seharus tidak langsung mengambil kesimpulan dalam perkara itu sebelum seluruh fakta terungkap.
"Artinya begini, kita musti tahu dulu kendaraan ini macet nggak. Kalau tidak kan nggak mungkin dicari-cari," ucapnya kepada detikcom, Senin (10/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwandi juga meminta masyarakat memisahkan kasus yang melibatkan oknum debt collector dengan kegiatan eksekusi penaikan kendaraan yang terjadi setiap hari sesuai prosedur yang benar.
Nah untuk perkara itu, Suwandi menilai debt collector sebagai oknum yang memang melakukan kesalahan prosedur. Meski belum terungkap secara jelas, menurutnya dengan melakukan eksekusi beramai-ramai sudah merupakan kesalahan prosedur.
"Mereka ramai-ramai 10 atau 11 orang. Ini kan berarti sudah salah. Kan yang dikasih kuasa paling 1 orang, berarti dia keroyokan. Dan seharusnya dia yang bertanggung jawab untuk proses hukum," ucapnya.
Suwandi menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu diajarkan oleh APPI kepada para debt collector.
Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.
Bagaimana cara penagihan yang sesuai prosedur? Langsung klik halaman berikutnya.