Bahama menjadi negara dengan lompatan paling depan dari negara manapun di dunia di bidang keuangan. Bahama menjadi negara pertama yang memiliki mata uang digital ketika negara lain masih berencana.
Melansir keterangan resmi IMF, Kamis (13/5/2021), pada bulan Oktober 2020, Bahama menjadi garda terdepan depan di dunia digital dengan peluncuran mata uang digital bank sentral pertama di dunia. Mata uang digitalnya memiliki nilai 1:1 dengan mata uang resmi dolar Bahama.
Mata uang digital Bahama menggunakan token digital yang didukung blockchain. Mata uang digital itu dikeluarkan dan diatur oleh bank sentral Bahama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahama merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 700 pulau. Sehingga sulit bagi bank di negara tersebut mengembangkan jaringan ATM dan kantor cabang terlebih di pulau-pulau terpencil dan penduduknya sedikit.
"Kami tidak memulai dengan gagasan tentang mata uang digital bank sentral. Kami fokus untuk menghilangkan sebanyak mungkin hambatan bagi orang-orang yang memiliki akses ke akun setoran atau akun dompet seluler yang setara untuk melakukan transaksi," kata Gubernur Bank Sentral Bahama, John Rolle.
Setelah uji coba berhasil, bank sentral Bahama mulai mendistribusikan uang digitalnya ke bank komersial, penyedia sistem pembayaran, dan operator transfer uang di Bahama. Tahap awal uang digital Bahama baru beredar hanya BS$ 130.000 dolar. Angka itu masih jauh jika dibandingkan dengan dolar Bahama yang beredar sebesar BS$ 500 juta.
Nah yang menarik adalah Indonesia sebenarnya juga memiliki rencana untuk menerbitkan mata uang digital. Bank Indonesia sudah beberapa kali membocorkan niatan tersebut.
Rencana membuat rupiah digital terlontar oleh Bank Indonesia (BI). Pembuatan rupiah digital ini seiring maraknya uang kripto yang masuk Indonesia.
BI berencana mengembangkan mata uang digital resmi. BI akan berkoordinasi dengan bank sentral negara lain.
Rencana itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo saat berbincang dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Perry bicara posisi BI terhadap uang kripto. Perry mengatakan ada dua hal penting untuk menjawab pertanyaan itu. Pertama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu mata uang yakni rupiah.
"Jadi seluruh pembayaran menggunakan uang koin, uang kertas, menggunakan uang (rupiah) digital, itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI. Itu yang pertama," tuturnya.
BI sedang merumuskan Central Bank Digital Currency. Peredaran dilakukan melalui bank dan fintech.
"Itu kami sedang rumuskan yang nanti BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency. Kami juga akan edarkan dengan bank-bank dan juga fintech, secara wholesale maupun ritel," tambahnya.
(das/hns)