Penawaran jasa pelunasan kartu kredit atau kredit tanpa agunan (KTA) ramai melalui media sosial maupun melalui Whatsapp. Dalam penawarannya, ada pihak yang menawarkan untuk membantu penutupan kartu kredit dan KTA.
Mereka juga menawarkan diskon 50% untuk utang hingga restrukturisasi tagihan menjadi 60 kali cicilan.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan jika masyarakat pemegang kartu kredit harus berhati-hati dengan penawaran semacam itu.
"Nggak pernah ada jasa pelunasan kartu kredit itu. Karena dalam perjanjian utang nggak bisa dipindahtangankan," kata dia kepada detikcom, Senin (17/5/2021).
Steve menjelaskan memang dulunya ada istilah black lawyer yang menjadi kuasa hukum pemegang kartu kredit atau pemilik utang. Namun ada fee atau biaya yang dibayarkan untuk jasa menghalangi penagihan. Walaupun menggunakan jasa ini, utang tetap ada dan tercatat di bank.
"Apalagi kalau ada yang menawarkan bisa dapat diskon itu nggak pernah ada, pemegang kartu kredit bisa mengajukan keringanan sendiri ke bank. Jadi waspada saja dengan penawaran seperti itu," ujar Steve.
Dalam menggunakan kartu kredit, biasanya masyarakat tak bisa mengatur penggunaan. Steve menyebut padahal kartu kredit merupakan salah satu cara pembayaran, bukanlah uang tambahan yang bisa digunakan.
Dari data BI suku bunga kartu kredit tercatat 2%. Turun 0,25% dari sebelumnya 2,25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Video: Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?