Diancam Debt Collector Pinjol, Laporkan ke Sini!

Diancam Debt Collector Pinjol, Laporkan ke Sini!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 21 Mei 2021 16:37 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang menimpa guru TK di Malang meresahkan masyarakat. Debt collector yang menagih mengancam sampai mengintimidasi peminjam.

Menanggapi hal tersebut Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan praktik penagihan yang dikeluhkan oleh pengguna tersebut bukanlah aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.

"Kami confirm aplikasi itu tidak berasal dari anggota kami yang terdaftar di OJK dan AFPI," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pinjol ilegal ini harus diwaspadai karena tidak mengikuti prosedur dan aturan hingga menjalankan bisnis seenaknya.

"Mereka tidak peduli penagihan, bunga berbunga dan tidak peduli kepada masyarakat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Rina menjelaskan untuk fintech yang terdaftar dilarang melakukan penagihan dengan cara yang kasar atau menghina. Dia memastikan member AFPI memiliki sistem penagihan yang baik walaupun menggunakan pihak ketiga.

Ada sertifikasi untuk para penagih in house maupun pihak ketiga. "Fintech yang tergabung di AFPI dilarang mengancam, apabila customer menemukan tindakan seperti itu bisa langsung laporkan dan akan kami lakukan penegakan," jelas dia.

Untuk masyarakat yang mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan bisa melaporkan ke https://www.afpi.or.id/pengaduan.




(kil/das)

Hide Ads