Bank Indonesia (BI) saat ini sedang merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CDBC). Dari keterangan di akun resmi Instagram @bank_indonesia disebutkan jika nanti dibutuhkan, bank sentral melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong.
Rupiah digital merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneter.
"CDBC rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi," tulis BI, dikutip Senin (31/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga pertimbangan di balik rencana penerbitan CBDC ini, salah satunya sebagai alat atau instrumen pembayaran yang sah di NKRI.
Kemudian mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, dan menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
Oleh karena itu CBDC juga perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution.
"Nantinya desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat nantinya," tulisnya.
Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Sementara uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi sesuai Undang-undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," ujarnya.
Simak Video: Luncurkan Transaksi QR Code, BI Dukung Uang Digital Indonesia