Bank Indonesia (BI) buka suara soal rupiah digital. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo memang ada pembahasan tentang Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk ke depannya.
Ada 3 pertimbangan yang mendasari pembahasan rupiah digital. Pertama, Indonesia digital currency merupakan ranah BI sebagai bank sentral. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang 1945 yang dijabarkan melalui Undang-Undang mata uang dan Undang-Undang BI.
"Dalam konteks itu, BI merencanakan ke depan akan meluncurkan central bank digital currency digital rupiah," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI secara end to end dari sisi perancangan dan pengedaran masih dilakukan pada uang kertas dan uang yang berbasis kartu baik debit atau kartu kredit.
Ketiga, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial termasuk kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valas dan infrastruktur di sektor keuangan.
Selanjutnya BI juga akan memilih teknologi yang akan digunakan. "Sekarang di negara-negara sejumlah bank sentral merumuskan mana teknologi platform yang akan digunakan. Ingat bahwa kewenangan alat pembayaran yang sah ada di Indonesia sesuai mandat UU mata uang, UU BI sebagai jabaran UU 1945," jelas dia.
Sebelumnya Indonesia bukan yang pertama ingin membuat mata uangnya menjadi rupiah digital. China sudah jauh lebih dulu membuat rencana itu. Yuan digital sudah disiapkan jauh-jauh hari. Mata uang itu digadang-gadangkan akan menggeser posisi dolar AS sebagai mata uang global.
Langsung klik halaman berikutnya.