Cuma Lewat Online, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cuma Lewat Online, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2021 16:01 WIB
KPK memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan meraih penghargaan dalam ajang tersebut.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mengecek saldo secara online. Peserta dapat mengakses informasi cek BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 cara, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Saldo JHT yang diterima oleh peserta merupakan nilai akumulasi iuran setiap bulannya ditambah hasil pengembangannya.

Saldo tersebut sudah dapat diterima bila peserta JHT telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa juga mendapatkan JHT apabila berhenti bekerja atau resign, terkena PHK, meninggal dunia, atau mengalami cacat total yang mengakibatkan kehilangan pekerjaannya saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara-cara cepat dan anti ribet untuk melakukan cek BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi website pada link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan memasukkan alamat email, password, dan klik saya bukan robot jika telah terdaftar.

ADVERTISEMENT

Apabila peserta belum terdaftar, peserta bisa pilih 'daftar pengguna' dengan memasukkan beberapa data seperti segmen dan alamat email.

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Buka aplikasi BPJSTKU pada ponsel pengguna
- Bila peserta belum memiliki aplikasi tersebut, peserta dapat langsung mengunduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.
- Jika pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung login.
- Memasukkan alamat email dan kata sandi
- Kemudian klik login
- Kamu bisa cek 'Lihat Saldo' dan saldo terakhir JHT kamu akan terlihat.

Bila peserta pelum memiliki akun pada aplikasi BPJSTKU, peserta dapat membuat akun pada aplikasi BPJSTKU dengan cara sebagai berikut.

- Klik pendaftaran pengguna baru.
- Kemudian klik langkah selanjutnya seperti jenis kepesertaan kamu yakni 'Penerima Upah' untuk program JHT.
- Isi data seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (11 digit), hingga email.
- Lalu, verifikasi data melalui email atau nomor telepon untuk mendapatkan kode verifikasi
- Jika sudah dapat, masukkan kode yang dikirim melalui SMS agar pengguna bisa login atau masuk aplikasi.

Untuk yang ingin mengakses informasi/cek BPJS Ketenagakerjaan milikmu, silahkan ikuti 2 cara cepat dan anti ribet di atas.

(fdl/fdl)

Hide Ads