Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya

Anindyadevi Aurellia - detikFinance
Senin, 27 Jan 2025 18:15 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), atau jaminan pensiun, yang bisa kita klaim. Cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan pun mudah, bisa dilakukan melalui perangkat seluler.

Fitur ini hadir untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengklaim manfaat jaminan sosial mereka, tanpa harus datang ke kantor cabang. Bagi peserta yang sudah memenuhi syarat, pencairan dana JHT kini bisa dilakukan hanya melalui aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa langkah sederhana.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, hal yang perlu dilakukan pengguna adalah mengunduh aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). Kita bisa melakukan pencairan dana dengan klaim JHT. Berikut caranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan sudah otomatis terlihat 3 Centang Hijau. Hal itu menandakan kamu sudah memenuhi syarat untuk pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO.
  • Klik Selanjutnya, pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto. Ikuti ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Setelah ini, pengajuan klaim JHT sedang diproses. Proses klaim dapat dilihat dari membuka menu Tracking Klaim.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Adapun dana yang dapat dicairkan yakni melalui saldo JHT. Maka, dokumen Klaim JHT menjadi persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan, pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pencairan dapat dilakukan, setelah memenuhi kriteria dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Mengundurkan Diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun, dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E- КТР
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).

Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E- КТР
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Sekedar informasi, usia pensiun di Indonesia ditetapkan 56 Tahun. Namun bisa juga ketetapan usia pensiun berdasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

Cacat Total Tetap

Peserta dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada).

Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • NPWP (jika ada).

Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
  • NPWP (jika ada).

Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun, dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Е-КТР
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada).

Sekedar informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim Sebagian 30% Untuk Rumah

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E- КТР
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya).

Sekedar informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Nah itulah tadi informasi tentang pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syaratnya. Semoga membantu, ya!




(aau/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads